Sebagian materi UTS
Pengertian Bangsa: Kumpulan manusia yang biasanya
terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.”
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.”
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk
mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap
aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Pengertian Negara: Organisasi diantara
sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib.
George Gelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
Carl Schmitt
Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu.
Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu.
Prof. R Djokosotono, SH
Negara adalah suatu organisasi manusia atau manusia manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan
Negara adalah suatu organisasi manusia atau manusia manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan
G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
Menurut Prof. Mr L.J Van Appeldorn, istilah Negara
mengandung berbagai arti sebagai berikut :
Istilah negera dipakai dalam arti “Penguasa”, yakni untuk menyatakan orang atau orang orang yang melakukan kekuasaan tertinggi Atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
Istilah Negara dalam arti “Persekutuan Rakyat” yakni menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah dibawah kekuasaan tertinggi, menurut Kaidah Kaidah hokum yang sama.
Negera mengandung arti “Suatu Wilayah Tertentu” dalam hal ini istilah Negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya berdiam suatu bangsa dibawah kekuasaan tertinggi.
Negera Berarti “Kas Negara atau FIS CUSS” yakni untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum.
Istilah negera dipakai dalam arti “Penguasa”, yakni untuk menyatakan orang atau orang orang yang melakukan kekuasaan tertinggi Atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
Istilah Negara dalam arti “Persekutuan Rakyat” yakni menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah dibawah kekuasaan tertinggi, menurut Kaidah Kaidah hokum yang sama.
Negera mengandung arti “Suatu Wilayah Tertentu” dalam hal ini istilah Negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya berdiam suatu bangsa dibawah kekuasaan tertinggi.
Negera Berarti “Kas Negara atau FIS CUSS” yakni untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum.
Menurut kamus lengkap Bahasa Indonesia, Negara
diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh
kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Pengertian Negara juga dapat dilihat dari segi
organisasi :
Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan
Menurut Logemann, Negara ialah Suatu Organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa.
Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan
Menurut Logemann, Negara ialah Suatu Organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa.
Negara sebagai Organisasi Politik
1. Menurut ROGER H SOULTAU : Negara ialah alat (agency) atau wewenang (autority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan persoalan persoalan bersama atas nama masyarakat.
1. Menurut ROGER H SOULTAU : Negara ialah alat (agency) atau wewenang (autority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan persoalan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. Menurut ROBERT Mc IVER : Negara ialah Asosiasi yang
berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan system hokum yang
diselenggarakan oleh suatu system pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.
3. Menurut MAX WEBER : Negara dalah suatu masyarakat
yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah
Negara Sebagai Organisasi Kesusilaan
1. menurut HEGEL : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul karena terjadinya perpaduan individual
1. menurut HEGEL : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul karena terjadinya perpaduan individual
2. Menurut J.J. ROUSEAU : Kewajiban Negara adalah
untuk memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia
Negara Sebagai Integrasi Antara Pemerintah Dan Rakyat
Negara merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya, hal ini sering disebut dengan istilah paham “INTEGRALISME”, menurut faham Integralistik, Negara sebagai persatuan bangsa, tidak mempertentangkan antara Negara dengan individu
Negara merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya, hal ini sering disebut dengan istilah paham “INTEGRALISME”, menurut faham Integralistik, Negara sebagai persatuan bangsa, tidak mempertentangkan antara Negara dengan individu
Menurut Roger H. Soltau bahwa negara didefinisikan
alat atau wewenang yang mengatur atau mengndalikan persoalan-persoalan bersama,
atas nama masyarakat.
Menurut Harol J. Laski dan Max Weber bahwa negara
suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan fisik secara sah
dalam suatu wilayah.
Unsur-unsur negara
Terdiri atas tiga unsur terbentuknya suatau negara, yaitu
1. rakyat yaitu masyarakat atau warga negara
2. wilayah wilayah dimaksudkan yaitu;
Terdiri atas tiga unsur terbentuknya suatau negara, yaitu
1. rakyat yaitu masyarakat atau warga negara
2. wilayah wilayah dimaksudkan yaitu;
pertama wilayah darat adalah batas wilayah darat suatu
negara adalah tergantung dari perjanjian internasional yang dibuat antara dua
negara disebutperjanjian bilateral, dam multilateral ketika banyak negara.
Batasan dua negara dapat berupa 1) batas alam (sungai, danau, pengunungan, dan
lembah). 2) perbatasan buatan seperti (pagar tembok, pagar kawat, tiang
tembok). 3) perbatasan menurut ilmu pasti yaitu dengan menggunakan ukuran garis
lintang atau bujur pada peta bumi.
Kedua lautan/perairan, yaitu dukenal dengan perairan
atau laut teritorial, sebagaimana laut teritorial pada umumnya 3 mil laut
(5,555 km) yang dihitung dari pantai yang surut. Laut yang berada diluar laut
teritorial disebut dengan laut bebas (Mare Liberum)
Ketiga wilayah udara yaitu mengenai batas udara tidak
memilki batas yang pasti asalkan negara yang bersangkutan dapat
mempertahankannya.
3. pemerintahan yaitu alat kelengkapan negara yang
bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara.
Bentuk negara
Dalam teori modern saat ini terdiri atas dua bentuk negara, yaitu
Dalam teori modern saat ini terdiri atas dua bentuk negara, yaitu
pertama negara kesatuan yaitu suatu negara yang
merdeka dan berdaulat dengan sistem yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
Kedua, negara serikat (federasi) yaitu bentuk negara
gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Yaitu kekuasaan asli
negara federal merupakan tugas negara bagian, karena berhubungan langsung
dengan rakyatnya.
Selain dari pada kedua bentuk tersebut dari sejumlah
orang yang memerintah dalam sebuah negara, maka bentuk negara terbagi ke dalam
tiga kelompok, yaitu
1. monarkhi (bentuk negara yang kekuasaannya dikuasai dan diperintah hanya seorang raja saja.
2. oligarkhi adalah negara yang di pimpin oleh beberapa orang, biasanya dari kalangan feodal.
1. monarkhi (bentuk negara yang kekuasaannya dikuasai dan diperintah hanya seorang raja saja.
2. oligarkhi adalah negara yang di pimpin oleh beberapa orang, biasanya dari kalangan feodal.
3.
demokrasi bentuk negara yang pimpinan tertinggi negera terletak di tangan
rakyat.
Pengertian ius soli dan ius sanguinis
Ada 2 asas dalam menentukan kewarganegaraan seorang
anak yang dianut negara-negara didunia, yaitu:
- Asas Ius Soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah").
- Asas Ius Soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah").
- Asas Ius Sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin
untuk "hak untuk darah").
Berikut saya akan
mencoba menjelaskan prinsip dari kedua asas tersebut dan beberapa permasalahan
yang timbul dengan penerapan kedua asas tersebut.
Pengertian dari 2 asas di atas, yaitu:
1. Asas Ius Soli atau jus soli (bahasa Latin untuk
"hak untuk wilayah")
adalah asas pemberian
kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (terbatas). Negara yang menganut
asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak yang lahir sebagai
warganegaranya hanya apabila anak tersebut lahir di wilayah negaranya, tanpa
melihat siapa dan darimana orang tua anak tersebut. Asas ini memungkinkan
adanya bangsa yang modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras, etnis,
agama, dll.
Contoh beberapa negara yang menganut asas Ius
Soli, yaitu:
- Argentina
- Brazil
- Jamaika
- Kanada
- Meksiko
- Amerika Serikat
2. Asas Ius Sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin
untuk "hak untuk darah")
adalah asas pemberian
kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang tuanya. Negara yang menganut asas
ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak sebagai warga negaranya apabila
orang tua dari anak tersebut adalah memiliki status kewarganegaraan negara
tersebut (dilihat dari keturunannya). Asas ini akan berakibat munculnya suatu
negara dengan etnis yang majemuk.Contoh negara yang menganut asas ini adalah
negara-negara yang memiliki sejarah panjang seperti negara-negara Eropa dan
Asia.
Contoh beberapa negara yang menganut asas ius
sanguinis, yaitu:
- China
- Kroasia
- Jerman
- India
- Jepang
- Malaysia
Masalah yang timbul dari kedua asas ini,
yaitu:
1. Bipatride
Yakni timbulnya 2
kewarganegaraan. Hal ini terjadi karena seorang Ibu berasal dari negara yang
menganut asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang menganut
asas ius soli. Sehingga kedua negara (negara asal dan negara tempat kelahiran) sama-sama
memberikan status kewarganegaraannya.
Misalnya:
Asep dan Nani adalah suami isteri yang bernegara B atau berasas Ius Sanguinis. Mereka berdomisili di negara A yang berasas Ius Soli . Kemudian lahirlah anak mereka, Udin. Menurut negara B yang menganut asas Ius Sanguinis, Udin adalah warga negaranya karena mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Begitu pula menurut negara A yang menganut asas Ius Soli, Udin juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya di negara A yang menganut asas Ius Soli. Dengan demikian Udin mempunyai status dua kewarganegaraan atau Bipatride.
Asep dan Nani adalah suami isteri yang bernegara B atau berasas Ius Sanguinis. Mereka berdomisili di negara A yang berasas Ius Soli . Kemudian lahirlah anak mereka, Udin. Menurut negara B yang menganut asas Ius Sanguinis, Udin adalah warga negaranya karena mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Begitu pula menurut negara A yang menganut asas Ius Soli, Udin juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya di negara A yang menganut asas Ius Soli. Dengan demikian Udin mempunyai status dua kewarganegaraan atau Bipatride.
2. Apatride
Yakni kasus dimana
seorang anak tidak memiliki kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi karena seorang
Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius soli melahirkan seorang
anak di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga tidak ada negara baik
itu negara asal Ibunya ataupun negara kelahirannya yang mengakui
kewarganegaraan anak tersebut.
Misalnya:
Alex dan Marie adalah suami isteri yang bernegara A atau berasas Ius Soli. Mereka berdomisili di negara B yang berasas Ius Sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka, Amel. Menurut negara A yang menganut asas Ius Soli, Amel tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di negara lain. Begitu pula menurut negara B yang menganut asas Ius Sanguinis, Amel tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegara. Dengan demikian Amel tidak mempunyai kewarganegaraan atau Apatride.
Alex dan Marie adalah suami isteri yang bernegara A atau berasas Ius Soli. Mereka berdomisili di negara B yang berasas Ius Sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka, Amel. Menurut negara A yang menganut asas Ius Soli, Amel tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di negara lain. Begitu pula menurut negara B yang menganut asas Ius Sanguinis, Amel tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegara. Dengan demikian Amel tidak mempunyai kewarganegaraan atau Apatride.
Sifat negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi
lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Bela negara
yaitu sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai dari kecintaanya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Bela negara
yaitu sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai dari kecintaanya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Unsur Dasar Bela Negara
1. Cinta
Tanah Air
2. Kesadaran
Berbangsa & bernegara
4. Rela
berkorban untuk bangsa & negara
Contoh-Contoh
Bela Negara :
1. Melestarikan
budaya
2. Belajar
dengan rajin bagi para pelajar
3. Taat
akan hukum dan aturan-aturan negara
4. Dll.
Dasar hukum
Beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
2. Undang-Undang
No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang
No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
6. Amandemen
UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
Beberapa
alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga
negara Indonesia,diantaranya :
o Untuk mempertahankan
negara dari berbagai ancaman
o Untuk
menjaga keutuhan wilayah negara
o Merupakan
panggilan sejarah
o Merupakan
kewajiban setiap warga negara
semoga artikel ini bermanfaat ;)
semoga artikel ini bermanfaat ;)